Menkominfo 'Godok' Permen Warnet


Senin, 25 Oktober 2010 - 14:29 wib

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
JAKARTA - Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) meminta kemkominfo agar membuat payung hukum bagi keberadaan warung-warung internet di Indonesia.

Tak hanya membahas masalah pemblokiran konten porno tapi payung hukum tersebut juga diharapkan dapat membantu pengusaha warnet terhindar dari berbagai macam gangguan, salah satunya masalah pungutan liar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, saat ini sedang menggodok aturan tersebut lewat Peraturan Menteri (Permen).

"Kami sedang menyiapkan Permen tentang pembersihan warnet dari konten pornografi," kata Tifatul di sela acara Rakornas Kemkominfo 2010 di Jakarta, Senin (25/10/2010).

Namun demikian, Tifatul tak menjelaskan secara rinci aturan mengenai isi Permen tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Awari, Irwin Day mengungkapkan, aturan Awari memang mendesak kemkominfo untuk membuat semacam aturan untuk mengatur warnet.

"Usulan itu datang dari kami,  jangan sampai warnet di daerah buruk. Tolong dong jangan dibiarin kayak gini, kami butuh kepastian hukum," kata Irwin

Menurutnya, banyak masalah yang dihadapi para pengusaha warnet. Tak hanya lisensi software, konten pornografi, tapi juga banyak masalah lainnya seperti pungli.

"Saya baru mendapatkan email dari seorang pengusaha warnet di Bengkalis, diminta uang sekira Rp10 juta untuk perizinan, jadi payung hukum sangat penting. Terserah bagaimana regulasinya, nanti bisa dibahas bersama," kata Irwin.

Namun begitu, berbeda dengan di Bengkalis. Sejumlah pengusaha warnet di Samarinda, Kalimantan, justru mendapatkan subsidi sekira Rp5 juta dari pemda untuk mengembangkan Warnet.

"Di setiap daerah itu berbeda-beda aturannya sehingga harus ada kepastian hukum," kata Irwin. (ugo)

sumber : okezone.com